3 Pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat adalah pengertian demokrasi menurut pendapat . a. Henry Mayo A. b. Samuel Huntington. c. Carol C Gould. d. Abraham Lincoln . 4. Sebagai bentuk pengamalan Demokrasi Pancasila, hasil keputusan yang telah disepakati bersama, kita harus a. Meyakini semua hasil keputusan. b. Melaksanakan hasil keputusan Ciriciri Demokrasi Menurut Henry B. Mayo, terdapat delapan ciri utama yang harus diperhatikan untuk menilai suatu masyarakat bersifat demokratis atau tidak, yaitu: Adanya penyelesaian perselisihan dengan damai dan sukarela. Adanya jaminan bagi terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang berubah. CrnL0. Web server is down Error code 521 2023-06-14 034744 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d6f97fdcafab779 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Indonesia merupakan negara demokrasi Foto iStockDemokrasi merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh beberapa negara, salah satunya Indonesia. Namun, faktanya masih banyak yang belum memahami arti sebenarnya dari demokrasi. Dalam buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia oleh Nadlirun, demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan. Dapat diartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, Henry Bertram Mayo menjelaskan sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa rakyat memiliki peranan penting dalam sebuah sitem demokrasi. Sebab, rakyat berfungsi sebagai pengawas dalam setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat atau yang disebut parlemen lembaga legislatif.Berikut penjelasan mengenai prinsip, ciri, dan demokrasi di Indonesia yang perlu diketahui, dikutip dari berbagai DemokrasiIlustrasi kebebasan mengutarakan pendapat merupakan salah satu contoh demokrasi Foto iStockDalam buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi Di Indonesia oleh Nadlirun, prinsip demokrasi terbagi menjadi empat, yakni1. Pemilik negara adalah rakyat, sehingga otoritas rakyat lah yang memilih kekuasaan Orang-orang yang mewakili rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dengan status selaku anggota lembaga kekuasaan tertinggi yang disebut parlemen lembaga legislatif, harus dipilih melalui suatu pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun Tidak boleh ada pengistimewaan kepada seseorang serta golongan atau partai Harus ada UU yang mengatur tentang struktur organisasi kekuasaan dalam negara dan mekanisme pelaksanaan DemokrasiMenurut Henry B. Mayo, terdapat delapan ciri utama yang harus diperhatikan untuk menilai suatu masyarakat bersifat demokratis atau tidak, yaituAdanya penyelesaian perselisihan dengan damai dan jaminan bagi terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang pergantian penguasa yang berlangsung secara pembatasan atas pemakaian paksaan cara pengakuan dan penghormatan atas jaminan penegakan upaya memajukan ilmu pengakuan dan penghormatan terhadap di IndonesiaIlustrasi Demokrasi Pancasila Foto iStockMengutip buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah petunjuk yang jelas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi berkedaulatan rakyat. Kepastian ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan bahwa “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam buku Karya Lengkap Bung Hatta Buku I Kebangsaan dan Kerakyatan, Mohammad Hatta mendefinisikan demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Beberapa kelebihan dari Demokrasi Pancasila dan UUD 1945, yaituSesuai dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa dan menjunjung tinggi Hak Asasi ManusiaMengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan pribadi dan kepentingan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan tujuan bersama dengan berlandaskan kejujuran dan keterbukaan. Dalam karangannya, Henry B. Mayo mencoba menguji nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sistem demokrasi, yaitu nilai-nilai yang secara logika mengikuti atau timbul dari tindak-tanduk sesungguhnya dari suatu sistim demokrasi. Ada beberapa nilai-nilai Demokrasi menurut Mayo, diantaranya adalah Pertama, menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela. Demokrasi adalah satu-satunya sistim yang mengakui sahnya ekspresi politis dari pertikaian-pertikaian semacam itu dan mengatur penyelesaiannya secara damai melalui perundingan politik, sebagai alternatif kekerasan. Demokrasi mengadakan suatu cara yang unik untuk menyelesaikan pertikaian secara damai, menegakkan ketertiban umum dan membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan umum dengan fungsi komprominya. Kedua, menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat. Hal ini adalah bentuk penerapan nilai-nilai yang pertama terhadap situasi-situasi khusus dunia modern. Metode politik demokrasi seperti fleksibilitas, kepekaan terhadap pendapat umum, pengaruh kepemimpinan, keterbukaan dalam pendapat-pendapat yang berbeda, semua hal ini dapat menjamin penyesuaian diri secara politis terhadap pendapat-pendapat yang berbeda, semua ini dapat menjamin penyesuaian diri secara politis terhadap hal-hal yang menimbulkan perubahan itu. Ketiga, pergantian penguasa dengan teratur. Demokrasi tidak hanya mengendalikan pertentangan dan perubahan sosial, tetapi sekaligus juga menyelesaikan suatu masalah politik yang jauh lebih lama, yaitu mencari pengganti yang sah dari penguasa yang sedang berkuasa secara damai. Keempat, penggunaan paksaan sesedikit mungkin. Gagasan kepatuhan sukarela yang diberikan dengan tidak berlebihan, dengan bebas dan tidak mutlak, akan sesuai juga dengan gagasan mendisiplinkan diri, rasa tanggung jawab dan lain gagasan lainnya. Kelima, nilai keanekaragaman. Keanekaragaman itu selalu ada dalam setiap masyarakat, walaupun jumlah ragamnya itu tidak sampai sebanyak jumlah orangnya. Demokrasi hanya mengakui bahwa keanekaragaman itu ada dan menganggap sah kalau terdapat pendapat yang kepentingan yang berlain-lainan. Keenam adalah menegakkan keadilan. Menegakkan keadilan seringkali dianggap sebagai inti moralitas politik dan mempertahankan demokrasi atas dasar ini tentu berbunyi demokrasi adalah sistim terbaik untuk menegakkan keadilan. Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang dan kepentingan yang cukup besar untuk mengajukan wakilnya serta kepentingan yang merasa dirugikan. Ketujuh, suatu nilai yang sering dikemukakan atas nama demokrasi adalah bahwa sistim politik demokrasilah yang paling baik dalam memajukan ilmu pengetahuan. Argumentasi ini berdasarkan asumsi bahwa ilmu pengetahuan dan hasil-hasilnya mempunyai nilai, suatu asumsi yang sekarang ini sukar dibantah. Melakukan pekerjaan ilmiah memerlukan adanya masyarakat yang bebas dak akhirnya menghendaki kebebasan politik dan demokrasi. Kedelapan, terdiri dari kebebasan-kebebasan yang terdapat dalam demokrasi dan nilai yang ke-sembilan adalah suatu nilai dapat diberikan kepada demokrasi karena kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam sistim-sistim lain. Mengutip pendapat Abdul Rohim Ghazali, peneliti muda MAARIF Institute for Culture and Humanity dalam tulisannya “Mengapa Harus Demokrasi ? ”, meskipun sistim demokrasi tampak Ideal, sistim itu bukan berarti tidak mengandung kelemahan. James Madison yang disebut sebagai “Bapak Konstitusi Amerika”, meskipun memuja demokrasi, ia tetap melihat demokrasi sebagai sistem yang punya kelemahan. Demokrasi, kata Madison, tak mungkin lepas dari dua ancaman, diktator mayoritas dan tirani minoritas. Kesangsian atas validitas demokrasi sebagai bentuk rezim terbaik belakangan menjadi diskursus yang intensif didiskusikan. Penyebabnya terutama karena ulah negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris yang seharusnya menjadi panduan berdemokrasi bagi negara lain di dunia malah memberi contoh amat buruk dengan memaksakan kehendaknya pada negara lain, misalnya dengan menginvasi negara yang menjadi lawan politiknya. Bagaimana di Indonesia ? Ketika bicara tentang demokrasi yang dikontekstualisasikan dengan kondisi sosiokultural Indonesia, memori kita terbawa pada dua konsep demokrasi demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Dua konsep demokrasi yang dipraktikkan secara otoriter oleh dua rezim, Orde Lama dan Orde Baru. Dampak buruk dari kedua praktik demokrasi “kontekstual” tersebut juga membuat demokrasi di Indonesia menjadis sistim yang belum sepenuhnya dipercaya. Masalahnya, praktik demokrasi, terutama di negara Indonesia, masih menemui hambatan seperti 1 masih kuatnya pengaruh rezim lama dengan peninggalan korupsinya yang begitu kompleks; 2 watak pretorianisme yang belum hilang masih kuat; dan 3 belum terbangunnya modal sosial yang kondusif bagi demokrasi. Karena beberapa hambatan itu, kehidupan demokratis tak bisa diwujudkan dengan cepat, khususnya di negara yang baru merangkak keluar dari pemerintahan totaliter-otoriter yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Masih terhambatnya proses demokratisasi bukan berarti kita harus mengambil sistem selain demokrasi. Pada faktanya, tidak mudah menemukan sistem ketatanegaraan selain demokrasi. Demokrasi, kata Jean Baechler 1995[1], lebih merupakan proses demokratisasi, yang mungkin berjalan dalam waktu amat panjang. Pada masing-masing momen dan situasi, senantiasa muncul kesenjangan. Aneka kesenjangan itu muncul akibat beratnya kendala-kendala yang merintangi demokrasi historis dalam mendekati idealitasnya. Oleh karenanya, demokrasi sejatinya kita pandang sebagai metode atau proses yang final. Demokrasi adalah proses terus menerus menuju idealitasnya sebagai sistim politik. Adi Surya Purba